Polisi Tembak Joki Penjambret yang Buat Korbannya Jatuh Terseret di Perumnas Mandala

Tersangka ditembak teduduk di kursi roda. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tim Tekab Polsek Medan Area kembali membekuk seorang buronan pelaku penjambretan yang membuat korbannya jatuh terseret di kawasan Perumnas Mandala Jalan Elang Ujung Kelurahan TSM I Kecamatan Medan Denai. Kamis (28/5/2020) malam tadi.

Tersangka ditangkap HM (32) warga Jalan Murai 1 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang berperan sebagai joki sepedamotor.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan bahwa penangkapan terhadap HM merupakan hasil pengembangan terhadap satu pelaku lainnya yang baru-baru ini ditangkap dan ditembak petugas.

Baca Juga : AS Kecam Security Law China, Pelaku Pasar Wait and See

“Temannya berinisial RS (31) yang berperan sebagai eksekutor penjambretan lebih dahulu ditangkap. Kedua tersangka menjambret Hp korban Elsa Ria Boru Sihaloho (18), pada Selasa (19/5/2020) kemarin,” kata Faidir, Jumat (29/5/2020) pagi.

Usai melakukan penangkapan terhadap RS sambungnya, polisi menetapkan HM menjadi DPO. Tekab kemudian disebar untuk melakukan pencarian terhadap HM.

“Kamis malam sekira pukul 19.00 WIB, Tekap mendapat informasi bahwa DPO kita berada di Pasar XII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selanjutnya anggota kita bergerak ke lokasi guna melakukan pengejaran,” jelasnya.

Masih kata Faidir, setibanya di tujuan petugas melakukan lidik terhadap HM yang ciri-cirinya sudah diketahui. Sekitar 2 jam menunggu, petugas mendapati pelaku sedang berjalan kaki.

Baca Juga : Corona Kian Meluas di Medan! Sudah 20 Kecamatan Masuk Zona Merah

Tekab langsung menyergap HM, namun ia melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan.

“Petugas kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X