Polisi Ringkus 2 Maling di Gereja Bukit Sion Medan Denai

Dua tersangka yang diamankan karena mencuri di Gereja Bukit Sion. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tim Tekab Polsek Medan Area membekuk dua orang pelaku pencurian yang beraksi di Gereja Bukit Sion Jalan Tangguk Bongkar 10 Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial LL (20) dan MIN (20) keduanya bermukim tak jauh dari lokasi gereja.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidir Chaniago menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah pihaknya menerima laporan korban Joty Rusven Sitohang (20) bahwa pada Kamis (25/6/2020) dinihari, 3 unit sepeda yang berada di dalam gereja tersebut raib dicuri.

“Setelah melakukan penyelidikan diketahui pelaku berjumlah 4 orang, selanjutnya personel melakukan pencarian terhadap para pelaku,” ujarnya, Minggu (28/6/2020).

Baca Juga : Polisi Tembak Perampok Sadis di Jl Sabaruddin, Uang Hasil Rampokan untuk Beli Sabu!

Alhasil, polisi mendapati keberadaan dua orang pelaku di Jalan Tangguk Bongkar 10 langsung melakukan penangkapan. “Kedua tersangka ditangkap sesaat sebelum mereka kabur ke luar kota,” kata Faidir.

Usai dicokok kedua tersangka lalu diboyong ke Polsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pemeriksaan didapatkan bahwa para pelaku menjual 3 unit sepeda kepada seorang penadah di Jalan AR Hakim. Dua pelaku masih buron,” pungkasnya. (wo)

Close Ads X
Close Ads X