Polisi Gerebek Transaksi Narkoba di Medan Estate, 15 Kg Ganja Diamankan, 2 Pengedar Coba Kabur Kena Tembak!

Polisi Saat membawa kedua tersangka pengedar 15 Kg ganja yang ditembak ke Rumah Sakit Bhayangkara. Ist

Medan | Jurnal Asia
Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru menggerebek transaksi narkoba di Jalan Selamat Ketaren Ujung, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (19/3).

Alhasil dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti 15 Kg ganja, berikut dua orang pengedarnya yakni Bambang Prihandono (39) warga Jalan Pasar 10, Gang Abadi, Percut Seituan dan Rudianto (45) warga Jalan Alridho, Gang Buntu, Desa Bandar Kalippa.

“Kedua tersangka pengedar terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Keduanya sudah diamankan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,”ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing.

Ia menjelaskan pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Selamat Ketaren Ujung Percut Sei Tuan.

“Mendapatkan informasi itu personel Tim Pegasus Polsek Medan Baru turun ke lokasi dan mengamankan keduanya, barang bukti 15 Kg ganja ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Rudianto,” jelasnya.

“Kita masih melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp200 Ribu per hari dari menjual ganja,” sambungnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X