Polisi Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu Jaringan Aceh, Narkoba Disimpan di Komplek Bumi Asri

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menginterogasi kedua tersangka narkoba. Ist

Medan | Jurnal Asia
Sebanyak 9 Kg narkotika jenis sabu sabu diamankan petugas Sat Res Narkoba Medan dari dua orang tersangka pengedar dan kurir dari dua lokasi terpisah di Medan.

Informasi dihimpun wartawan adapun dua orang tersangka yang diamankan yakni berinsial AY warga Komplek Bumi Asri yang berperan sebagai penyimpan dan pengedar sabu kemudian berinisial ZR warga asal Aceh.

“AY ditangkap saat melintas di Jalan Kapten Sumarsono,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Sandy Cahya Priambodo, Kamis (14/3).

Usai mengamankan tersangka AY sambil menunjukkan di mana tersangka menyimpan sabu itu. Dari pengakuan tersangka, sabu itu ia simpan di rumahnya yang berada di Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia.

“Dari rumah tersangka petugas menyita 8 kg sabu yang di simpan di dalam koper berserta,” ujarnya.

Tersangka mengaku sabu itu dikirim oleh seseorang dari Aceh berinisial MD melalui kurir berinisial AK yang keduanya kini sedang diburu (DPO).

“Tersangka juga dijanjikan akan diberi imbalan Rp 50 juta untuk menyimpan barang terlarang tersebut,” ujar Dadang.

Tak berhenti sampai disitu, petugas Sat Res Narkoba juga membekuk seorang kurir berinisial ZR warga Aceh di Loket Bus Simpati Star Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia.

“Dari tangan tersangka ZR diamankan barang bukti 1 Kg sabu,” kata Kapolrestabes.

Hasil interogasi, tersangka mengaku disuruh oleh tersangka, H untuk mengatarkankan sabu dari Pidie Jaya menuju Medan. Petugas juga sedang memburu tersangka H.

“Medan menjadi tempat pemasaran dan penyimpanan narkoba untuk wilayah sekitar. Begitu juga sabu asal Aceh yang dijadikan transit menuju ke Medan. Ada beberapa kasus narkoba yang kita tangani asal aceh. Harapan kita, melalui pengungkapan ini peredaran narkoba dapat dicegah,”tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X