Polisi Dikabarkan Geledah Kantor Dispora Sumut Diduga Terkait Kasus Korupsi

Petugas melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Sumut. Ist

Medan | Jurnal Asia
Polda Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraha (Dispora) Sumut Jl Pancing Medan, Kamis (18/7/2019).

Petugas tiba di kantor yang dipimpin oleh Baharuddin Siagian tersebut sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke dalam kantor.

Para petugas yang mengenakan rompi coklat tersebut langsung masuk ke dalam kantor dan melakukan penggeledahan. Sedangkan beberapa petugas berseragam kepolisian terlihat berjaga di luar.

Belum ada keterangan resmi dari pejabat berwajib terkait penggeledahan tersebut. Namun kuat dugaan hal ini masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengerjaan renovasi sircuit tartan atletik PPLP Sumut yang kini sedang ditangani Polda Sumut.

Pekerjaan renovasi lintasan Sircuit Tartan Atletik Pusat Pelatihan Pelajar (PPLP) provinsi Sumatera Utara itu dikerjakan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Sumut tahun anggaran 2017 lalu.

Dalam proses pengerjaan ini diduga telah praktik korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1, 5 miliar. Dalam kasus ini Polda Sumut juga telah menetapkan beberapa orang tersangka yakni Sujamrat (58) warga Jalan Budi Pembangunan III, No 1-F, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Sujamrat juga diketahui merupakan pensiunan PNS dari Dinas Pemuda dan Olahraga, Sumatera Utara.

Data yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja beberapa waktu lalu menyebutkan pengerjaan proyek ini diawali dari adanya alokasi pagu anggaran sebesar Rp 4,7 miliar ke Dinas Pemuda dan Olahraga untuk renovasi sircuit yang terletap di PPLP Sumut, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal.

Sujamrat selaku kuasa pengguna anggaran dalam penyusunan harga perkiraan dan spesifikasi teknis tidak melakukan survey melainkan hanya Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis diperoleh dari Deddy Oktavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon Indonesia.

Dalam perjalanannya, proyek ini dimasukkan kedalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan mendapat penawaran dari dua perusahaan yakni PT Tamarona Putri Masro (TPM) dengan penawaran Rp 4 miliar dan PT Rian Makmur Jaya (RMJ) dengan penawaran sebesar Rp 4,6 miliar.

Namun pemenangkan ditetapkan adalah PT RMJ yang dalam evaluasi seharusnya gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan daftar peralatan utama yang dibutuhkan.

Meski sudah terindikasi melanggar aturan, pengerjaan tertap berlangsung dimana pada 27 Juli 2017, Sujamrat menandatangani kontrak bersama Junaedi selaku Direktur PT RMJ dengan nilai Rp 629,4 juta.

“Dalam pemeriksaan, untuk mendapatkan proyek tersebut diduga adanya pemberian uang sebesar Rp 673,3 juta oleh diduga adanya pemberian uang oleh Deddy Oktavardian kepada Sujamrat selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Junaedi selaku direktur PT RMJ hanya mendndatangani dokumen pekerjaan,” ujarnya.

Hasil dari audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menurut Tatan juga menunjukkan dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 1,5 miliar. Saat ini proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung, beberapa nama diatas menurut pihak kepolisian masih akan dimintai keterangan.(wo)

Close Ads X
Close Ads X