Poldasu Ringkus 4 Anggota Jaringan Nova Zein | Dua Diantaranya Oknum Polisi

Medan – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap empat tersangka baru berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan mobil mewah yang dilakukan Nova Zein. Dua diantara tersangka yang diamankan merupakan aparat kepolisian yang bertugas di Polda NAD dan Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Kedua oknum Polri yang diamankan tersebut yakni, AN bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NAD dan NU alias NO polisi yang bertugas di Polres Sergai. Dua tersangka lainnya yang turut diamankan masing-masing atas nama Jefri dan Dedi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, para tersangka diamankan dari lokasi berbeda setelah tim melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Aceh dan Riau dalam 10 hari terakhir.

“AN ditangkap di Banda Aceh, Jefri di Sei Mencirim, Dedi ditangkap di Tembung dan NU diamankan dari Serdang Bedagai. Jadi AN ini perannya langsung dibawah Nova Zein, sebagai penyalur,” ujar Andi Rian dalam rilis kasus yang digelar di Polda Sumut, Senin (12/3) siang.

Dari penangkapan empat tersangka ini, kata Andi Rian, pihaknya mengamankan 7 unit mobil terdiri dari 3 unit Toyota Fortuner, 2 Toyota Innova dan 2 unit Toyota Avanza.

Dikatakannya, tim masih melakukan pendalaman dan masih ada target lain yang akan diburu. Secara keseluruhan, ada 18 unit mobil yang disalurkan ke Aceh.

Dalam memuluskan aksinya, para pelaku menjanjikan kepada korban bahwa mobil yang mereka jual itu aman. STNK dan BPKB menyusul dan akan diberikan setelah diurus oleh Nova Zein. Untuk satu unit Toyota Fortuner, para pelaku melepas kepada pembeli dengan harga Rp190 juta.

“Jadi sampai hari ini ada 8 LP yang masuk ke Polda, dimana 2 LP terkait penipuan uang yang dilakukan Nova Zein. Secara keseluruhan ada sudah 11 kendaraan yang kami amankan, 65 masih beredar di jalanan dari total 76 unit,” kata Andi Rian.

Andi Rian menyebutkan, pihaknya berencana menyelidiki kasus ini dan akan masuk ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO). Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemana saja aliran uang hasil kejahatan tersebut.

“Kepada masyarakat yang pernah berhubungan dengan para tersangka kami minta untuk komunikasi dengan Polda Sumut. Jadi bisa didatakan, bagaimana untuk proses penyelesaiannya,” pungkas Andi Rian.

Kasus ini sendiri berhasil diungkap Polda Sumut pada awal Februari kemarin.

Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan pelaku utama Nova Zein dan tiga rekannya masing-masing T Usman Gumanti alias Usman, Khairul Bariah alias Cece serta Hotma Tua Pulungan.

Penggelapan ini bermula ketika korban atas nama Anda Subrata membuat laporan pada 6 Juli 2017 dengan LP/105/2018/ SPKT H, dan pada 26 Januari 2018, Billy Panca Brata dan 18 orang korban lainnya membuat laporan dengan LP/148/Il/2018/ SPKT II tanggal 4 Februari 2018.

Kedua terlapor membuat ikatan perjanjian pinjam pakai mobil merek Mitsubishi Pajero warna putih mutiara BK 1505 EL atas nama Rafyuda Al Yazid selama 5 tahun.

(ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X