Polda Sumut Ungkap Prositusi Gay Modus Pijat di Ringroad, 11 Terapis Diamankan

Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menggelar konferensi pers kasus prostitusi gay. (Ist)

 

Medan | Jurnal Asia
Praktik prostitusi gay modus pijat plus-plus di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal digerebek Polda Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (30/5/2020) kemarin.

Dalam penggerebekan ini petugas Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengamankan 11 orang terapis beserta sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

“Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga : Tim Jibom Brimob Polda Sumut Olah TKP di Lokasi Ledakan Komplek Cemara Asri

Ia mengatakan praktik pijat ini semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Irwan menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

Baca Juga : Breaking News, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu Jaringan Internasional

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 Tahun (sudah berjalan),” terangnya.

Karenanya, sambung dia. khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tandasnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X