Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu di Medan Sunggal, 1 Pengedar Dicokok

Pengedar sabu yang diamankan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Musollah Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (27/6/2020) kemarin.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 2.090 gram sabu beserta seorang tersangka berinisial MH (44) warga asal Kecamatan Pantai Bidari Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa dalam siaran pers yang diterima wartawan menjelaskan pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya kendaraan di kawasan Medan Sunggal yang membawa sabu-sabu.

Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu, 1 Pengedar Tewas Ditembak

Selanjutnya, personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut yang menindaklanjuti informasi ini lalu melakukan penyelidikan dan memberhentikan 1 unit mobil Avanza silver BK 1451 IX yang dikendarai oleh MH.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 bungkus besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.090 gram,” ujar Kombes Pol Robert Da Costa, Minggu (28/6/2020).

Ia mengatakan atas penemuan barang bukti tersebut tersangka lalu diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan jaringan narkoba yang diduga berasal dari Aceh ini.(wo)

Close Ads X
Close Ads X