Pesta Sabu Dua Pasangan Kumpul Kebo Diringkus

Medan | Jurnal Asia

Petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Timur menggrebek sebuah rumah di Jalan Asrama II Stadion Teladan Kecamatan Medan Kota, Kamis (11/7) sekitar pukul 22.00 WIB, yang dilaporkan sedang menggelar pesta sabu-sabu. Dari penggrebekan yang dilakukan, petugas berhasil dua pasangan kumpul kebo pengguna narkoba tersebut.
Keempatnya masing-masing bernama Melva Siagian (17) warga Jalan Aspol Panarangan Bogor dan Endi M Sihombing (28) warga Jalan Sentosa Lama Gang Keluarga, serta Imam Paluty (22) warga Jalan Datuk Kabu Gang Padi Tembung dan Putri Khairunnisa (19) warga Jalan Panglima Denai Gang Ritonga.
Sebelum penangkapan dua pasangan kumpul kebo ini, petugas terlebih dahulu mengamankan Moreno Hahotan Napitupulu (43) di Jalan HM Joni Medan. Warga Jalan HM Joni Gang Kabul Medan ini ditangkap saat membawa sabu-sabu yang hendak diantarkan kepada pelanggannya.
Penangkapan terhadap Moreno, berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti pihak kepolisian dari Polsekta Medan Timur. Dari tangan Moreno, petugas menyita sabu-sabu seberat 1,3 gram, 1 bong dan timbangan elektrik serta uang tunai Rp500 ribu.
Saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsekta Medan Timur, Moreno mengaku sempat menjual sabu-sabu tersebut kepada beberapa pelanggannya di Jalan Asrama II Stadion Teladan Kecamatan Medan Kota. Bermodal dengan pengakuan Moreno, petugas langsung mengerahkan sejumlah personil untuk menuju ke temoat yang dimaksud.
Ternyata, pengakuan Moreno benar setelah petugas melakukan pengintaian sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba di Jalan Asrama II. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penggrebekan. Saat digrebek, dua pasangan kumpul kebo yang sedang asyik mengisap sabu-sabu itu pun terkaget-kaget.
Spontan, mereka berniat melarikan diri setelah petugas memberitahukan identitasnya. Sayang, usaha mereka sia-sia. Pasalnya, petugas terlebih dahulu memborgol kedua tangan mereka masing-masing. Setelah itu, petugas melakukan penggledehan di dalam rumah tersebut. Alhasil, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,02 gram, 1 bong dan 1 pipet kaca.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pasangan kumpul kebo ini dan Moreno beserta barang bukti diboyong ke Mapolsekta Medan Timur.
Kapolsekta Medan Timur AKP Efianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Jama Purba membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Masih dalam proses,” ujar Efianto singkat. (Bowo)

Close Ads X
Close Ads X