Medan | Jurnal Asia
Tim Tekab Reskrim Polsek Percut Sei Tuan membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pasar 7 Beringin Gg Kuini Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi dihimpun, Senin (29/6/2020) siang adapun penjual sabu yang diamankan berinisial MWH alias Wayan (19). Dari tangannya diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,16 gram.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan di Jalan Pasar 7 Beringin Gg Kuini sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga : BNN Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh-Medan
“Selanjutnya personel turun ke lokasi dan melakukan pengintaian,” ujarnya, Senin kepada wartawan.
Tak lama berselang, personel melihat Wayan berada di lokasi sedang duduk-duduk dan langsung dilakukan penggeledahan. “Saat digeledah tersangka sempat melakukan perlawanan, kemudian tersangka dibawa ke mobil dan saat diperiksa ditemukan barang bukti 1 paket sabu,” ungkap Kapolsek.
Atas penemuan barang bukti ini, tersangka lalu diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (wo)