Penjual Sabu di Gg Kuini Tembung Dicokok Polisi

Tersangka pengedar sabu yang diamankan. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tim Tekab Reskrim Polsek Percut Sei Tuan membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pasar 7 Beringin Gg Kuini Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

Informasi dihimpun, Senin (29/6/2020) siang adapun penjual sabu yang diamankan berinisial MWH alias Wayan (19). Dari tangannya diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,16 gram.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan di Jalan Pasar 7 Beringin Gg Kuini sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga : BNN Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh-Medan

“Selanjutnya personel turun ke lokasi dan melakukan pengintaian,” ujarnya, Senin kepada wartawan.

Tak lama berselang, personel melihat Wayan berada di lokasi sedang duduk-duduk dan langsung dilakukan penggeledahan. “Saat digeledah tersangka sempat melakukan perlawanan, kemudian tersangka dibawa ke mobil dan saat diperiksa ditemukan barang bukti 1 paket sabu,” ungkap Kapolsek.

Atas penemuan barang bukti ini, tersangka lalu diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (wo)

Close Ads X
Close Ads X