Penjual Mie Aceh Bawa Sabu 1,5Kg

Medan | Jurnal Asia

Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) meringkus penjual Mie Aceh, dari warung Iko Jaya yang berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (10/9) pukul 13.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (14/9), dari tangan tersangka yang bernama Jufriadi (25), warga Dusun Bate Sakti Kelurahan Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen Aceh tersebut, personel memperoleh sebanyak 1,5 kg narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh laporan masyarakat tentang peredaran transaksi sabu di Jalan Kaswari, Medan Sunggal.

Kemudian, personel opsnal yang melakukan penyamaran memesan kepada tersangka, lalu melakukan penangkapan ketika tersangka hendak menyerahkan narkoba dagangannya.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Fadrid membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Masih disidik tuntas perkara dan jaringannya. Agar dilakukan pengembangan siapa yang memeberikan narkotika itu kepada tersangka,” sebut Fadrid. (ial)

Close Ads X
Close Ads X