Pengedar Sabu di Lahan Garapan Marelan Akhirnya Digulung Polisi, Ini Dia

Tersangka pengedar sabu diamankan polisi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di lahan garapan Jalan Besi Putih Pasar XI Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, personel Satres Narkoba Polres Belawan membekuk seorang pengedar sabu. Selasa (28/7/2020) kemarin.

Adapun pengedar sabu yang diamankan berinsial Sy alias Sap (47) warga Simpang Darmin Gg Keluarga Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 54 gram sabu, 1 pipet dan 1 hp,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga : Artis Vernita Syabilla Diamankan Polresta Lampung Diduga Terkait Prostitusi

Ia mengatakan barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam dompet warna biru di dalam kantong belakang sebelah kiri celana pelaku. Saat digeledah, dikatakan AKP Juriadi, ditemukan 8 bungkus plastik klip sedang berisi, 10 bungkus paket kecil yang berisi sabu dengan berat total 54 gram.

Barang bukti sabu yang diamankan. Ist

 

Atas penemuan barang bukti tersebut tersangka kemudian diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Hasil introgasi sabu-sabu tersebut dibeli /diperoleh pelaku SAP sebanyak 1/2 ons seharga Rp25 juta dari temannya berinisial D (DPO),” tukasnya.

(wo)

One response to “Pengedar Sabu di Lahan Garapan Marelan Akhirnya Digulung Polisi, Ini Dia

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X