Pabrik Ekstasi Jalan PWS Digerebek

Medan | Jurnal Asia
Dua tiga orang diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Medan dari sebuah rumah berlantai di lantai 3 di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi, Rabu (8/1) sore. Polisi juga menyita barang bukti dua plastik pil XTC siap edar, blender berikut serbuk sabu dan alat isapnya dari rumah bernomor 15 B itu.
Kepala Lingkungan II, Kelurahan Sei Putih Timur II, Agus Susanto menyebut, satu dari dua orang yang diboyong ke Mapolresta Medan bernama Joni yang belum lama menetap di lingkungan tersebut.
“Katanya home industri ekstasi. Polisi menemukan dua plastik pil XTC dari salah satu kamar di rumah itu. Ada juga sabu dan alat isapnya,” sebut Agus.
Dari Agus diketahui pil XTC dicetak di sebuah rumah di Jalan S Parman Gang Pasir. “Yang saya dengar seperti itu, dicetak di Gang Pasir,” bebernya.
Diketahui juga kalau Joni baru saja memperoleh bebas bersyarat dari Lapas Tanjung Gusta terkait kasus serupa.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Doni Alexander yang ditemui di lokasi penggerebekan tak mau banyak berkomentar. “Di kantor saja. Soalnya ini tangkapan besar,” katanya dengan langkah tergesa-gesa menuju mobil.
Kedua pelaku berikut barang bukti yang diamankan diboyong ke kantor polisi mempergunakan mobil Avanza BK 1600 YY. Penggerebekan menyebabkan arus kendaraan di Jalan PWS macet akibat warga banyak berkumpul di lokasi. (Bowo)

Close Ads X
Close Ads X