Orang Tua Tersangka Kasus Demo Ditipu Rp 50 Juta

Medan | Jurnal Asia

Tergiur dengan kata-kata seorang oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mengaku mampu mengurus penangguhan penahanan terkait kasus  aksi demo mahasiswa HKBP Nomensen yang ditahan di Mapolresta Medan, satu keluarga asal Nias mengalami kerugian Rp 50 juta. Akibat kejadian itu, korban melaporkan SL ke Mapolresta Medan, Sabtu (6/7).

Peristiwa yang dialami  Hezambowo Gea (45) warga Hilidundra Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara berawal saat mengetahui anaknya ditahan di Mapolresta Medan terkait aksi demo anarkis di depan kampus Universitas HKBP Nommensen (HKBP) beberapa waktu lalu.

Mengetahui anaknya ditahan, orang tua tersangka demo itu kemudian berusaha agar penahanan anaknya  ditangguhkan. Dalam kebingungan itu, datang SL menawarkan diri dan mengaku mampu mengurus penangguhan anaknya dengan syarat harus menyediakan uang sebanyak Rp 50 juta. Uang itu dikatakannya untuk diberikan kepada petugas.

Demi anaknya, korban kemudian menyetujuinya dengan memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta kepada SL di kawasan Kampung Durian Medan. Kemudian kembali mentransfer uang sebanyak Rp 40 juta ke Bank BRI atas nama Simul Jaloho, yang kost di kawasan Kampung Durian.

“Mereka berjanji mengeluarkan anak saya  dari sel  penjara, namun sampai saat ini anak saya  tak juga  kunjung keluar,” ujar Hezambowo Gea kepada wartawan di Mapolresta Medan, Sabtu (6/7).

Apesnya lagi, SL disebut-sebut  telah kabur setelah mengetahui pihak keluarga tersangka mendatangi Mapolresta Medan mempertanyakan status anaknya tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak Sik SHMH ketika dikonfirmasi melalui telepon selular, Minggu (7/7)  membantah kalau pihaknya meminta sejumlah uang kepada keluarga oknum mahasiswa HKBP Nomensen.

“Seluruh anggota yang menangani kasus oknum mahasiswa HKBP Nomensen dilarang meminta sejumlah uang,”tegasnya. (#bowo)

Close Ads X
Close Ads X