Nyambi Jadi Pengedar Esktasi, Seorang Nelayan di Tanjungbalai Dibekuk Polisi

Pengedar ekstasi diamankan Polres Tanjungbalai. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk seorang nelayan yang mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Senin (10/8/2020) kemarin.

Adapun tersangka yang diamankan berinsial S alias Adi (50) seorang nelayan yang seharinya bermukim di Jalan Pancing Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 95 butir pil ekstasi dengan berat 33,90 gram, 1 unit handphone (HP), 1 unit sepedamotor dan uang Rp200 ribu,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga : Mengejutkan, Hasil Penyelidikan Pertamina Terkait Kebakaran Truk Tangki : ‘Ada Indikasi Penyelewengan BBM’

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai ada seorang pria yang membawa membawa ekstasi.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang mendapat informasi itu seketika turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Tersangka disergap saat mengendarai sepedamotor, barang bukti narkoba ditemukan di kantong celananya,” kata Iptu Ahmad.

Tak ayal atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka Adi diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan diketahui kalau tersangka mendapatkan ekstasi itu dari seorang pria berinisial K (DPO) di Teluk Nibung. Ekstasi ini nanti akan dijual kembali oleh tersangka Adi,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

(wo)

Close Ads X
Close Ads X