Napi Lapas Tanjung Gusta Pesan 1 Kg Sabu | Dikirim Lewat Aceh, Kurir Wanita Diringkus

Medan – Kendati mendekam di dalam jeruji besi, tidak menghalangi narapidana untuk mengendalikan bisnis narkoba. Hal ini terkuak setelah petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang kurir sabu sebanyak 1 Kg di Jl Gagak Hitam Ringroad, Senin (13/11).

Tersangka merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FTH (37), penduduk Desa Abuek Tingkeum, Kecamatan Juempa, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Dari pengakuannya, didapati kalau narkotika ini dipesan oleh seorang narapidana yang mendekam di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta di Medan.

“Pengakuan tersangka sementara, sabu itu merupakan pesanan seseorang yang berada di LP Tanjung Gusta Medan. Namun ini masih pengakuan tersangka saja, dan ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri kepada awak media.

Ganda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya men­dapat­kan informasi adanya barang narkotika yang akan dibawa oleh seorang wanita dari Aceh menuju Medan.

“Informasi itu lalu kita dalami, dan mendapati pengedarnya seorang wanita dan kita lakukan penangkapan di Jalan Gagak Hitam Ringroad,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan barang buktinya berupa 1 kg sabu dengan kemasan plastik kuning perpaduan warna transparan, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka FTH untuk menunggu penjemputnya.

“Jadi, tersangka ini mengaku sedang menunggu jemputan seorang bandar dari Medan yang tidak diketahui identitas dan rupanya. Sedangkan bungkusan narkoba yang dibawanya persis dengan yang telah diungkap oleh BNN beberapa waktu lalu. Narkoba ini merupakan merk CP dan memang berasal dari Aceh,” ungkapnya.

Dikatakannya lagi, 1 kg narkoba yang yang dibawa oleh tersangka FTH tersebut milik seorang bandar yang berdomisili di Provinsi Aceh berinisial ZK. “Narkoba ini diperolehnya dari bosnya ZK dan saat ini masih DPO,” tukasnnya.

Sementara itu, tersangka FTH mengaku terpaksa menerima pekerjaan jadi kurir sabu tersebut lantaran diimingi imbalan uang sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan 1 kilo sabu tersebut kepada seorang bandar yang belum dikenalnya di Medan.

“Saya diupah sama Bos saya ZK, untuk mengantarkan sabu ini kepada seorang bandar di Medan. Saya diberi upah untuk mengantarkan sabu ini Rp10 juta,” aku FTH, dengan wajah ditutupi topeng Iron Man kepada wartawan.

Janda beranak 3 ini juga mengakui perbuatannya karena terpaksa lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. “Baru sekali ini saya perbuat. Saya terpaksa karena butuh uang untuk anak-anak saya. Saya ini seorang janda,” akunya.

Meski begitu, tersangka FTH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs. RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X