Menyaru Sebagai Pelanggan, Polres Belawan Ringkus Mucikari Prostitusi Online

Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis menginterogasi tersangka. Ist

Medan | Jurnal Asia
Polres Pelabuhan Belawan membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur via media jejaring WhatsApp. Dalam pengungkapan itu seorang mucikarinya turut diamankan.

Adapun tersangka mucikari yang diamankan bernama Shafira warga Pasar VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

“Tersangka ditangkap di Hotel Danau Toba Belawan,” ujar Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis, Senin (6/5).

Ia menjelaskan penangkapan terhadap Shafira, setelah petugas menyaru sebagai pemesan pekerja seks komersial (PSK) dari tersangka.

“Terungkapnya kasus ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang sebelumnya petugas menyaru sebagai pemesan PSK dari tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, dalam aksinya, tersangka menggunakan media sosial, yakni WhatsApp. Aplikasi tersebut merupakan jembatan untuk menawarkan anak-anak kepada pria hidung belang.

“Jadi, tersangka melalui aplikasi WhatsApp menawarkan wanita yang bisa diajak untuk berkencan,” kata Ikhwan.

Selanjutnya, setelah tertarik untuk memesan (PSK), kemudian pelaku akan mengirim pesan kepada pria hidung belang.

Adapun isi pesannya yang dikirim melalui WhatsApp, yakni janjian untuk bertemu.

“Nah, mendapati hal tersebut, petugas memancing tersangka dengan pura-pura menjadi pemesan PSK tersebut kepada  mucikari yang menjadi target,” terang mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sumut ini.

Setelah itu, kata Ikhwan, tersangka mengantarkan PSK kepada petugas yang sebelumnya telah sepakat bertemu di sebuah Hotel.

“Petugas yang berhasil pura-pura menjadi pemesan langsung menangkap tersangka di Hotel Danau Toba Belawan. Barang buktinya berupa telepon seluler dan uang tunai sebesar 1,2 juta rupiah,” ujarnya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun, Shafira bekerja sehari-hari sebagai Sales Promotion Gilrs (SPG).

“Setelah diinterogasi, pelaku yang merupakan SPG rokok salah satu perusahan di Medan. Sementara, korban yang usianya 13 tahun ditawarkan lewat aplikasi WhatsApp,” tambah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 76 Jo 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X