Mencuri untuk Beli Narkoba

Medan | Jurnal Asia
Sulit memang kalau zat adiktif yang terkandung dalam narkoba sudah merasuk ke darah. Apapun dilakukan asalkan bisa memperoleh narkoba untuk melepas “dahaga” akan barang haram tersebut.
Seperti yang dilakukan tiga sekawan ini, Wahyudi alias Bolok (17), Usman (20), keduanya warga Jalan Kelambir V Gang Albadar, Kelurahan Tanjung Gusta dan Iyal (23), warga Jalan Banten, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Demi memperoleh uang untuk dipakai membeli narkoba, ketiganya nekat mencuri sepeda motor Kharisma BK 4627 UH milik Samin (43), warga Jalan Kelambir V.
Namun belum sempat menjual sepeda motor, ketiganya dibekuk petugas Polsek Medan Helvetia dari salah satu warnet di Jalan Kelambir V, Rabu (22/1) pagi. Penangkapan ketiganya berawal dari ketidaksengajaan petugas melihat sepeda motor milik korban parkir di depan warnet tersebut. Ketiganya kemudian diboyong ke kantor polisi.
Bolok yang menjalani pemeriksaan mengaku sudah belasan kali melakukan pencurian, tak cuma di Medan tapi juga Sidikalang, Kabupaten Dairi. Biasanya uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba dan pakaian.
Ia mengaku sepeda motor curian rata-rata dijual Rp1,3 juta per unit ke seorang warga Kelambir V. “Sudah belasan kali aku main bang. Terakhir kali di Sidikalang dan rumah seorang dokter di Helvetia,” ucap residivis yang pernah ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal pad 2010 karena kasus pembobolan rumah.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Anggoro Wicaksono melalui Waka Polsek, AKP Trila Murni didampingi Kanit Reskrim, Iptu Hendrik Temaluru, mengatakan, ketiga pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
“Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP,” katanya seraya menyebut barang bukti yang disita satu unit sepeda motor dan kunci leter T. (Bowo)

Close Ads X
Close Ads X