Melawan Saat Ditangkap, Tim Gurita Polres Tanjung Balai Tembak Gembong Curanmor!

Tersangka curanmor yang diamankan. Ist

Tanjung Balai | Jurnal Asia
Tim Gurita Polres Tanjung Balai membekuk seorang gembong pencurian yang kerap beraksi meresahkan warga.

Dalam penangkapan terhadap tersangka Surya Darma Sinaga alias Bagong (34) warga Jalan Sudirman Kelurahan TB Kota 2 Kecamatan Tanjung Balai, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur lantaran tersangka melawan saat ditangkap.

“Tersangka ditangkap di Jalan Durian Jumat (1/11/2019) kemarin. Saat dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan melukai 3 orang personel,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (3/11/2019).

Tak ayal, Tim Gurita Polres Tanjung Balai yang melihat perbuatan tersangka langsung memberikan tembakan peringatan. “Karena tidak diindahkan, petugas akhirnya mengambil tindakan untuk melumpuhkan tersangka,” ujar Putu.

Dorr! Sebutir timah panas bersarang di kaki kanan tersangka. Ia pun roboh menahan sakit. Kapolres mengatakan setelah dilumpuhkan petugas tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mengobati lukanya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menambahkan tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Nangka Kelurahan Tanjung Balai Kota 2 Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

“Dari pemeriksaan tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sarang walet, kayu bekas bongkaran rumah di Jalan abadi tanjung balai namun korban tidak ada membuat laporan ke kantor polisi,” terang Kapolres.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang diambil oleh tersangka, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat memakai nomor polisi palsu BK 2542 VBM tanpa dilengkapi dokumen BPKB/STNK.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e subs 362 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X