Lagi Transaksi Sabu, Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Jalan Jenaha! 2 Orang Terciduk

Kedua pengedar sabu diamankan polisi. Ist

 

Tanjungbai | Jurnal Asia
Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi transaksi narkoba di Jalan Jenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Senin (20/7/2020) malam kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan dua orang pengedar yakni M alias Cunek alias Ucok (41) dan M (43) warga Air Joman Baru Asahan.

“Dari keduanya diamankan barang bukti 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 29,26 gram, 1 bungkus kertas warna coklat yang berisi ganja 1,49 gram, 1 timbangan elektrik, dan uang Rp 180 ribu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga : Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu, Kapolda Sumut Beri Penghargaan ke 49 Personel Polrestabes Medan

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan yang menyebutkan bahwa di sebuah di Jalan Jenaha Tanjungbai tengah terjadi transaksi narkoba.

“Personel yang turun ke lokasi lalu mengamankan keduanya,” kata AKBP Putu.

Dari pemeriksaan, dijelaskannya tersangka M alias Cunek mengaku kalau barang haram itu miliknya yang diperolehnya dari tersangka M.

“Satu orang kita buron berinisial T,” terang Kapolres.

Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 1 Yo Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X