Lagi Nyantai di Teras Rumah, Budi Untut Pengecer Sabu di Tanjungbalai Kaget Disergap Polisi

Tersangka narkoba yang diamankan polisi. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pengecer narkoba jenis sabu-sabu di Dusun IV Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Kamis (20/8/2020) sore kemarin.

Tersangka berinisial BW alias Budi Untut (34) dicokok polisi ketika lagi santai duduk-duduk di teras rumahnya di Dusun IV Sei Apung Jaya Asahan.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik dengan berat 2,86 gram,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumlah (21/8/2020) siang.

Baca Juga : Tahanan Narkoba yang Sempat Kabur Kembali Diamankan Polrestabes Medan

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan yang menyebutkan tersangka kerap mengedarkan sabu di sekitar rumahnya.

Mendapat informasi itu, dikatakan Iptu Ahmad, personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan penyelidikan selanjutnya personel bergerak ke rumah tersangka, dan dilakukan penggeledahan,” katanya.

Iptu Ahmad melanjutkan, saat tersangka melihat kedatangan petugas, pengecer narkoba ini langsung membuang barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tangan kirinya.

“Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,” ujarnya.

Tak ayal atas penemuan barang bukti tersebut tersangka kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(wo)

One response to “Lagi Nyantai di Teras Rumah, Budi Untut Pengecer Sabu di Tanjungbalai Kaget Disergap Polisi

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X