Lagi Nunggu Pembeli, Penjual Sabu di Tanjung Balai Malah Dicokok Polisi

Pengedar sabu yang diamankan polisi. Ist

Tanjung Balai | Jurnal Asia
Polsek Tanjung Balai Selatan membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan SMA 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Tersangka berinisial RR alias Cek Mat (35) disergap saat menunggu calon pembeli narkoba yang diedarkannya. Dari pemeriksaan diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,82 Gram sebagai barang buktinya.

“Benar, Polsek Tanjung Balai Selatan ada mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba. Kini tersangka sudah diamankan untuk diproses hukum, “terang Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira saat ditanya wartawan, Senin (18/11/2019) sore.

Dipaparkannya, tertangkapnya tersangka yang beralamat di Gang Sukun, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

Saat itu, Minggu (17/11/2019) personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan mendapatkan informasi bakal ada transaksi Narkoba di Kebun kelapa sawit yang berada di Jalan SMA 3 Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Informasinya selain memberitahukan lokasinya juga dikasih tahu ciri-ciri pakaian yang dikenakan tersangka yakni bercelana panjang dan kaos bewarna hitam lengan pendek, “kata Putu sembari menambahkan kemudian petugas pun menuju ke lokasi yang dimaksud tersebut.

Setibanya di lokasi sekira pukul 20.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan ini melihat di kebun kelapa sawit ada 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam dan didekatnya tepat dibawah pohon kelapa sawit ada satu orang laki-laki sedang berjongkok dengan memegang sebuah plastik warna hijau.

“Kemudian petugas langsung menangkapnya. Saat ditanya tersangka Cek Mat ini ngaku kalau barang haram tersebut
milik Gondrong yang sudah lari meninggalkanya pada saat sebelum Petugas Unit Reskrim datang untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,82 Gram, 1 unit handphone warna hitam merk Strawberry, 1 buah plastic warna hijau, 1 buah amplop warna putih dan 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(wo)

Close Ads X
Close Ads X