Lagi Nunggu ‘Pasien’, Pengedar Ganja Dicokok Polres Tanjungbalai

 

Tersangka pengedar ganja yang diamankan. Ist

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk seorang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Ir H Juanda Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Adapun tersangka pengedar yang ditangkap yakni Nazaruddin alias Aliang (42) warga setempat dengan barang bukti bungkus kertas warna putih berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 12,47 (dua belas koma empat tujuh) gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (6/1/2029) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Jalan Ir H Juanda sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

“Informasi itu kita terima Sabtu (4/1/2020) personel Polres Tanjungbalai langsung menindaklanjutinya,” katanya.

Sejurus kemudian personel Polres Tanjungbalai lalu turun ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang sedang berdiri di teras rumah yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis ganja,”

“Melihat tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan saat petugas melakukan penangkapan TSK membuang 3 bungkus kertas warna putih (berisi ganja) dengan menggunakan tangan kanannya,” sambung Kapolres.

Putu melanjutkan, atas penemuan barang bukti tersangka kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (wo)

Close Ads X
Close Ads X