Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur membekuk seorang pelaku pencurian rumah yang beraksi di rumah korban Rina Susanti Sianipar (25) di Jalan Pasar III Gg. Kutilang No.40 Medan Perjuangan.
Tersangka yang diamankan berinisial AA (26) warga Jalan Karya Bakti Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.
“Tersangka ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Setia Jadi Gg Onces Medan Timur, usai ditangkap selanjutnya memboyongnya ke Polsek Medan Timur,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan, Rabu (3/6/2020).
Ia mengatakan ditangkapnya tersangka AA bermula dari adanya laporan korban yang menjadi korban pencurian pada Senin (1/6/2020) kemarin. “Tersangka masuk ke rumah korban, dan mengambil uang Rp3 juta, saat kejadian korban tengah tertidur pulas,” jelasnya.
Begitu korban terbangun, dikatakan Kanit, begitu terkejutnya korban tatkala melihat keadaan rumah acak-acakan, dan begitu diperiksa uang Rp3 juta miliknya sudah hilang.
Baca Juga : Wanted! Ini Dia Wajah Tersangka Utama Pembunuh Henri yang Diburon Polisi
Atas kejadian ini korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Timur yang tertuang dalam No. LP : 330/V/2020 /Restabes Medan/Sek Medan Timur. “Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka,” kata ALP Tambunan.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(wo)