Komplotan Curanmor Mengaku Polisi Digulung

Satu Roboh Ditembak

Medan | Jurnal Asia

Setelah aksinya terekam kamera pengintai, komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Medan dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Jumat (16/11).

Tiga orang pelaku dibekuk polisi yakni M Aldi (17), Boy Prasetyo Manurung (34), dan salah seorang diantaranya, Perry Ardiansyah (32) terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di bagian kaki sebelah kanan.

Kapolsek Medan Barat Kompol Choky S Meliala didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Herison Manulang kepada wartawan menjelaskan pengungkapan ini setelah pihaknya mendapat laporan kasus curanmor di Jl Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Sabtu (3/11).

“Dia ini modusnya berpura-pura sebagai polisi distopnya korban, setelah itu disuruhnya korban mengambil surat lalu dia (pelaku) bawa lari sepeda motornya,” ujarnya.

Choky menjelaskan, adapun yang berperan sebagai polisi gadungan yakni tersangka Perry (ditembak), sedangkan tersangka Aldi berperan sebagai ajudannya yang membawa sepeda motor korban.

“Sementara satu lagi yang bernama Boy berperan sebagai penadah,” ujarnya.

Polisi yang menyelidiki kasus ini, berhasil mengidentifikasi pelaku lewat kamera CCTV, dan selanjutnya melakukan penangkapan.

Masih dikatakan Kapolsek, saat pelaku Perry yang merupakan warga Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat ini diamankan petugas, ia mengaku bahwa dirinya melakukan aksi bersama dengan Aldi dan menjualnya ke Boy.

“Saat kami melakukan pengembangan pelaku bernama Perry berusaha lari dan melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku dan satu orang penadah diboyong ke Mako. Saat kami lakukan interogasi terhadap para pelaku, mereka telah menjalani pencurian ini sebanyak 12 kali,” kata Kompol Choky.

Dari tangan pelaku, petugas Polsek Medan Barat berhasil amankan, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6336 AGL. Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BK 5904 CN.

Tidak hanya itu, petugas juga amankan satu buah Helm warna merah, satu unit HP lipat dan satu unit HP merk Samsung, satu buah BPKB Yamaha Jupiter.

Akibat perbuatannya tersangka diganjar dengan Pasal 363 Subsider 365 Kuhpidana ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (bowo/hut)

Close Ads X
Close Ads X