Ketua dan Bendahara SPSI Timbang Deli Ditetapkan Tersangka Pemerasan Rp1,5 Juta di Gudang Alfamidi

Kedua tersangka pemerasan yang diamankan. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan yang terjadi di Gudang Alfamidi Jalan MG Manurung Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Selasa (7/4/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan adapun dua orang tersangka yakni Ketua SPSI Timbang Deli berinisial AFT (48) dan bendaharanya berinisial AP (59).

Baca Juga : Kabar Gembira, Sudah 8 Pasien Covid-19 Sembuh di Sumut

“Setelah dilakukan pemeriksaan dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Selasa malam.

Sementara, untuk dua orang anggota SPSI yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni RS (38) dan ES (37) statusnya masih saksi.

Dalam kasus tersebut, dikatakan AKBP Ronny, pihaknya turut mengamankan barang bukti surat bukti pengantaran barang ke Alfamidi, kwitansi tanda terima uang, copy surat tanda anggota SPSI yang beroperasi tanggal 4 April 2020 dan surat pengangkatan Ketua SPSI Kelurahan Timbang Deli.

“Peran tersangka AP (bendahara) yakni bertemu langsung dengan korban dan meminta uang untuk bongkar Rp 1.500. 000 kalau tidak di berikan pihak pelapor tidak boleh membongkar barang,” ungkapnya.

Sementara peran tersangka AFT yang merupakan Ketua SPSI Timbang Deli merupakan orang yang menyuruh melakukan pemerasan.

“Dan uang pemerasan juga sebahagian di serahkan ke kas SPSI Timbang Deli sebesar Rp 350.000 dan selaku ketua mendapat bagaian Rp 69.000 dan setiap melakukan kegiatan meminta uang bongkar muat diketahui dan dilaporkan kepada saudara AFT selaku ketua,” kata Kasat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55, 56 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Viral di Medsos
Diberitakan sebelumnya, aksi premanisme yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat kembali menghebohkan di Kota Medan.

Mengatasnamakan SPSI sekelompok preman memeras pengusaha di Gudang Alfamidi di Jalan MG Manurung Medan Amplas yang sedang melakukan proses bongkar minyak. Para preman mematok uang Rp1,5 Juta, bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan.

Pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah preman tersebut merekam video detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke facebook, Sabtu (4/4/2020) dan seketika video berdurasi 30 detik itu menjadi viral di media sosial (medsos), hingga Selasa (7/4/2020) siang ini video tersebut telah dibagikan 1.246 kali di facebook.

Baca Juga : Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Pembacokan Terhadap Wartawan TV

“Proses bongkar minyak dibatalkan karena biaya SPSI-nya satu juta lima ratus (Rp1,5 juta) tidak bisa nego,” ujar seorang pria yang merekam video.

“Kami selaku pengusaha keberatan, sangat keberatan, proses terjadi kejadian di Alfamidi Amplas belakang Trakindo Medan. Tolong bapak-bapak yang terhormat bisa tolong membantunya,” sambungnya.

Terkait video pemerasan yang viral ini, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan ini mengambil tindakan cepat dengan mengamankan pelaku preman.(wo)

Close Ads X
Close Ads X