Kepling Pungli Terancam 15 Tahun Penjara

PUNGLI. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menginterogasi tersangka kasus pungutan liar (pungli) uang ganti rugi pelebaran jalan yang dilakukan Kepala Lingkungan X Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kamaruddin Kaloko.

Polrestabes Dalami Keterlibatan Oknum Lurah dan Camat

Medan | JurnalAsia

Polrestabes Medan mendalami kasus pungutan liar (pungli) uang ganti rugi pelebaran jalan yang dilakukan Kepala Lingkungan X Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kamaruddin Kaloko (55).

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat menggelar konferensi pers, Senin (17/9) kemarin. Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan emeriksaan terhadap camat dan lurah sebagai saksi.

“Camat dan lurah juga sudah kita periksa sebagai saksi. Kita sedang mendalami kasus ini,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira.

Dadang mengutarakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika lahan milik korban, Roger Taruna (40), terkena proyek pelebaran jalan dan berhak mendapat uang ganti rugi.

Mengetahui hal tersebut, pelaku meminta uang pada korban sebesar Rp 30 juta dengan alasan biaya pengurusan ganti rugi tanah.

Bukan itu saja, pelaku bahkan mengancam korban tidak boleh menandatangani berita acara ganti rugi sebelum ia menyerahkan uang itu. Tersangka juga menahan buku tabungan milik korban sebagai jaminan.

Merasa dirugikan korban melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Saat korban dan pelaku menyepakati untuk bertemu dan akan menyerahkan uang tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Medan langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti uang tunai senilai Rp 30 juta.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti diantaranya, 1 buku tabungan dan 1 unit ponsel. Karena perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini masih hanya satu tersangka yang terlibat. Ancaman hukuman terhadap tersangka kurungan penjara 15 tahun,” tandasnya.

Tersangka yang merupakan oknum Kepling ini diciduk Polsek Delitua dari Rumah Makan Sop Kambing Jalan Jenderal AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Jumat (7/9) pukul 14.00 WIB.

Penangkapan terhadap warga Jalan Karya Wisata II ini dilakukan atas laporan korban, Roger Taruna (40) warga Johor Indah Permai Blok M 1 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, dengan nomor LP/819/IX/2018 Polrestabes Medan tanggal 7 September 2018.
(bowo/hut)

Close Ads X
Close Ads X