Kedapatan Bawa Sepaket Sabu, Warga Binjai Ini Dicokok Polsek Sunggal

Tersangka kasus sabu yang diamankan Polsek Sunggal. Ist

Medan | Jurnal Asia
Tekab Polsek Sunggal membekuk seorang pelaku penyalahgunaan jenis sabu-sabu di Jalan Binjai KM 19. Minggu (5/7/2020) kemarin.

Dari tangan tersangka berinisial IL (37) yang merupakan warga Jalan Paya Roba, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai ini, polisi mengamankan satu paket sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, penangkapan terhadap Iskandar berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria sedang membawa narkoba jenis sabu di lokasi yang disebutkan.

Tekab Sunggal yang menerima informasi itu pun menuju lokasi. Disana, tekab Sunggal menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan. Tanpa basa-basi, tekab Sunggal langsung mendekati pria itu.

Baca Juga : Jambret HP Wartawati, Bandit Jalanan Ini Terkapar Ditembak Polisi di Jl Pelangi

“Saat disergap, IL berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti,” kata Budiman, Senin (6/7/2020).

Namun kejelian petugas tak dapat dielakkan Iskandar. Dengan sigap tekab Sunggal meringkusnya beserta sepaket kecil sabu yang telah dibuangnya itu.

Saat diinterogasi, IL pun tak menampik bahwa barang haram itu merupakan miliknya. Tak pelak, telah Sunggal pun memboyongnya ke Polsek guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara. (wo)

Close Ads X
Close Ads X