Jurtul dan Pemasang Togel Masuk Bui

Medan | Jurnal Asia

Unit Vice Control (VC) Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil meringkus juru tulis (jurtul) judi kupon toto gelap (togel) dan pemasangnya, kemarin.

“Kedua tersangka kami tangkap saat melakukan transaksi jual beli togel di sebuah warung kopi Jalan Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur,” ujar Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC, Kompol Daniel Marinduri, Rabu (21/11).

Dikatakan Maringan, penangkapan yang dilakukan pada Rabu 31 Oktober 2018 sore itu bergerak dari informasi warga Pulo Brayan yang resah. Warga menyebut peredaran judi togel semakin marak di sekitar tempat tinggal mereka.

“Warga sudah sangat resah karena praktik judi togel sudah semakin ramai dan terang-terangan di sekitar tempat tinggal mereka,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai tersebut.

Diterangkan Maringan, tersangka Muhammad Riski alias Riski (18), wargat Jalan Purwosari, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Medan, berperan sebagai jurtul. Sedangkan Purwono alias Lilik (50), warga Jalan Terusan Dusun V, Kelurahan Bandar Setia, Percut Seituan sebagai pemain atau pemasang.

Dari tersangka disita barang bukti 1 unit handphone (HP), 204 lembar kupon pasangan togel, 1 pulpen dan uang tunai Rp 16.000,-.

“Tersangka mengaku belum lama melakoni bisnis togel. Mereka melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas Maringan yang juga mantan Kapolsek Percut Sei Tuan tersebut.
(ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X