Tanjungbalai | Jurnal Asia
Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai membekuk seorang pelaku pencurian yang beraksi di kantor Lurah Selat Lancang, Jumat (3/7/2020) dinihari tadi.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial MAS (22) warga Jalan Arteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika polisi menerima laporan di kantor Lurah Selat Lancang dibobol maling. Akibat pencurian tersebut laptop, kamera dan DVD raib digasak pelaku.
“Setelah menerapkan laporan tersebut personel Tekab kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Jumat pagi.
Baca Juga : Polisi Ringkus 4 Pelaku Percobaan Pembunuhan! Korban Dianiaya Terkait Masalah Sabu
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan didapati pelaku sedang berada di seputaran Jalan Arteri. Selanjutnya, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kemudian bergerak membekuk pelaku. Turut diamankan barang bukti 1 unit laptop.
“Dari pemeriksaan pelaku masuk dengan memanjat atap dan menjebol plafon kantor lurah,” kata Putu.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(wo)