Jadikan Rumahnya Gudang Sabu, Parbetor Juga Dapat Uang Rp15 Juta

 

Tersangka Parbetor yang ditangkap BNN. Ist

Medan | Jurnal Asia
Penarik beca motor (parbetor) yang ditangkap BNN RI yang menyimpan 60 Kg sabu di rumahnya Jalan Tirtosari/Jalan Perwira Gg Amad Rukun Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung mengaku nekad menjalankan aksinya karena tergiur gelimang uang.

“Saya disuruh cuma ambil, jaga dan kirim barang itu nantinya. Kalau soal uangnya. Selama barang itu masih ada saya di janjikan Rp 15 juta perbulan,” kata tersangka Zulkifli (45) di Kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar, Rabu (11/12/2019).

Lanjut pria yang menggunakan baju kaos berkerah ini, bahwa dirinya menyembunyikan pekerjaan sampingannya dari keluarganya.

“Saya menyembunyikan ini dari keluarga. Mereka tahunya saat penggerebekan semalam, bahwa saya menyimpan sabu,” katanya.

Namun, nahas baginya bisnis narkobanya dibongkar pihak berwajib, nantinya Zulkifli akan diboyong ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

“Nanti kita bawa dulu ke Jakarta, di sana dilakukan pemeriksaan. Setelah selesai akan dikembalikan ke Sumut, karena berkas penanganannya di sini,” kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Pol Arman Depari. (wo)

Close Ads X
Close Ads X