Ini Dia ‘Kancil’ Pelaku Begal yang Kerap Beraksi di Lahan Garapan Lau Dendang

Kancil yang diamankan kasus begal. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan membekuk RS alias Kancil (17) seorang pelaku begal yang kerap beraksi di seputaran lahan garapan Lau Dendang Simpang Beo Jl Perhubungan Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dalam aksinya, Kancil bersama sembilan orang pelaku lainnya dengan beringas memukuli korban yakni Aditia Saputra (15) bersama 2 temannya, Nadila (15) dan Tia (15) ketika berboncengan tiga dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio Soul warna hitam BK 2688 ACE, Minggu (1/5/2020) malam sekitar 21.30 WIB.

Setelah dipukuli hingga wajah lebam-lebam korban yang merupakan warga Jalan Binjai Km. 10,5 Paya Geli Kecamatan Sunggal ini bersama 2 temannya berhasil kabur dan meninggalkan sepedamotornya di lokasi. Selanjutnya para pelaku melarikan sepedamotor korban.

“Korban pulang ke rumahnya dan memberitahukan kejadian perampokan tersebut kepada orangtuanya. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna membuat laporan. Tekab yang menerima laporan tersebut melakukan cek TKP guna kepentingan penyelidikan,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Minggu (17/5/2020) malam.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Perbaungan, Pengendara Sepedamotor Tewas Dilindas Mobil Pickup

Lanjutnya, dari hasil penyidikan petugas mengungkap identitas seorang pelaku. Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB Panit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono dan anggota mendapat informasi bahwa RS alias Kancil terlihat di tanah lapang garapan. Tekab langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Setibanya di lokasi petugas langsung meringkus pelaku RS alias Kancil. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga belum lama ini melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan sepedamotor di Jalan Dharmais II Dusun XII Desa Laut Dendang serta mencuri sepedamotor di rumah milik Marga Manurung personil Korsik Yanma Poldasu,” ungkapnya.

Masih kata Kapolsek, selanjutnya pelaku yang merupakan warga garapan Lau Dendang ini diboyong ke Mako guna diperiksa intensif serta pengembangan terhadap pelaku lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahung,” pungkasnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X