Gudang Penyimpanan Sabu di Komplek Tasbih II Digerebek Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menunjukkan barang bukti narkoba. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tim Tekab Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan menggerek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu di Kompleks Tasbih II Blok II No.115 Kel. Medan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan barang bukti 1 kg sabu, ekstasi 20 butir, 4 unit HP dan uang Rp19 juta. Turut diamankan seorang tersangka pengedar berinisial S alias Kibo (29).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya seorang bandar sabu di Jalan Bunga Cempaka Kompleks D’Cluster No. VC 16 Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang.

Baca Juga : Kombes Pol Riko : Kita Fokus Hantam Bandar Besar Narkoba di Medan

Menindak-lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Kutalimbaru yang berpakaian preman melakukan penyelidikan. Lalu, pada Selasa (14/7/2020) sekira pukul 18.30 WIB, petugas pun bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan.

“Namun, saat petugas tiba di depan rumah yang menjadi target, tiba-tiba seorang laki-laki yang diketahui bernama Ares melarikan diri, sedangkan tersangka S alias Kibo berhasil ditangkap,” ujarnya didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Dolly Nainggolan dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Sabtu (18/7/2020).

Tim Tekab yang menggeledah badan tersangka tidak menemukan barang bukti apapun. Petugas pun tak langsung menyerah, dan meminta tersangka untuk menunjukkan dimana ia menyimpan narkoba.

“Akhirnya, tersangka mengaku kalau barang bukti Narkotika miliknya itu disimpan di salah satu rumah Kompleks Tasbih II Blok II No. 115, Kecamatan Medan Sunggal,” kata Kombes Pol Riko.

Tanpa buang waktu lagi, Tim langsung bergerak ke lokasi tersebut, dan menemukan 1 bungkus teh yang dibalut dengan lakban wana hijau yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, Ekstasi 20 Butir, 4 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 19.400.000.

“Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Kutalimbaru,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kombes Riko, tersangka mengaku, barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar berinisial AS di Pekan Baru. Dan untuk menjalankan bisnisnya itu dia ditemani seorang temannya Ares yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Tersangka juga mengakui, sudah satu tahun terlibat dalam bisnis peredaran Narkotika tersebut,” tukasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.(wo)

2 responses to “Gudang Penyimpanan Sabu di Komplek Tasbih II Digerebek Polisi

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X