Gerak Cepat Polres Tanjung Balai, Usai Tangkap Pecandu Langsung Bekuk Bandar Sabu

Tersangka pengedar sabu yang diamankan polisi. Ist

Tanjung Balai | Jurnal Asia
Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu sabu di Kalan Arrahman Kelurahan Selat Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial MH (24) dengan barang bukti 1 plastik sabu dengan berat 38,52 gram, 1 plastik asoy warna hitam, 1 plastik klip transparan dan 1 buah timbangan elektrik.

Kapolres Tanjung AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan tersangka ditangkap petugas saat berada di kamarnya Jalan Arrahman Tanjung Balai. Rabu (6/11/2019) kemarin.

“Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinsial FA (31) yang lebih dahulu diamankan,” ujarnya, Sabtu (9/11/2019).

“Tersangka FA diamankan saat sedang bermain warnet di Jalan Anwar Idris, Keluruhan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Dari tangan FA diamankan barang bukti 4,11 gram sabu,” sambungnya.

Berdasarkan hasil interogasi, dijelaskan Kapolres, tersangka mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar berinisial MH. Mendapatkan informasi itu personel lalu bergerak menangkap tersangka MH.

“Saat ditangkap tersangka sedang berada di kamarnya dan barang bukti itu disimpan di balik kasur tempat tidurnya,” terangnya.

Tak ayal atas penemuan barang bukti ini, masih dikatakan Putu, tersangka lalu diboyong ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka MH dijerat dengan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU NO.35 THN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.(wo)

Close Ads X
Close Ads X