Gara-gara Film Porno, Siswa SMP Cabuli Siswi SD

Medan | Jurnal Asia

Seorang siswi SD, TAP (7), warga Kelurahan Enam Ratus Medan Marelan, menjadi korban cabul yang dilakukan FH
(14), seorang siswa kelas III SLTP, yang tak lain tetangganya sendiri. Pelaku nekad mencabuli korban karena kebanyakan menonton film porno melalui handphone.

Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh FH, pada Minggu (7/7) ketika korban hendak membuang air kecil. Saat itu korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluaan korban. Selanjutnya korban menceritakan perihal tersebut kepada kedua orang tuanya dan pihak keluarga lainnya.

Usai menceritakan kasus yang mencoreng kegadisan korban, pihak keluarga korban sepakat melaporkannya ke Unit UPPA Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa (9/7) siang.

Menurut penuturan nenek korban Ida Darmawati(56), yang dijumpai Selasa malam menyebutkan, hampir setahun kasus pencabulan ini didiamkan oleh cucunya itu. Korban tidak mau memberitahukan kasus itu karena pelaku berkali-kali mengancam korban.

“Sudah hampir setahun pencabulan ini dilakukan. Tapi cucu kami ini enggak mau memberitahukan kepada kami karena ia
selalu diancam pelakunya,” tutur Ida.

“Pelakunya tetangga kami sendiri. Padahal korban dan pelaku itu berkawan sudah lama. Enggak tahulah saya kenapa FH melakukan pencabulan ini. Ya mungkin jugalah kebanyakan nonton film porno,” ujar Ida. Usai melaporkan kasus itu, pihak keluarga korban mendatangi pihak keluarga pelaku.

Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku agar mempertangung jawabkan perbuatan anak mereka. “Sudah kami datangi orang tua si FH. Tapi orang tuanya sampai sekarang diam saja dan enggak ada tanggung jawabnya. Kami enggak mau cabut perkara ini dari polisi. Pokoknya si FH harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” sebutnya.

Sementara itu Ketua KPAID Sumut Zahrin Piliang menilai perbuatan yang dilakukan FH bisa terjerat pidana karena usianya sudah 14 tahun. “Ya tentu bisalah si FH dijerat pidana karena usianya sudah 14 tahun keatas. Kalau si korban mencabut perkaranya dari penyidik polisi itu ya sah-sah saja.

Itu kan tergantung kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Kami enggak bisa memaksakan korban harus mencabut perkaranya di polisi,” terang Zahrin Piliang. Zahrin menambahkan, jika kasus penyelidikan di kepolisian hanya berjalan ditempat
atau kasusnya tidak ditanggapi ia menyarankan mengadu ke pihaknya.

“Ya kalau mereka mau membuat pengaduannya ke kami, ya tentu dengan tangan terbuka kami siap membantu mendampingi
korban agar kasusnya segera ditindak lanjuti,” imbuh Piliang.

Sementara itu Kepala Unit (Kanit) UPPA Polres Pelabuhan Belawan Ipda Afri Yanti membenarkan adanya laporan kasus pencabulan yang dialami oleh korban berinisial TAP.

“Laporannya sudah kami terima dari korban didampingi oleh orang tuanya. Kami masih menunggu surat visum dari pihak rumah sakit. Kami sudah menyarankan pihak korban membuat surat visum Rumah Sakit Pirngadi Medan,” tandasnya. (Bowo)

Close Ads X
Close Ads X