Edarkan 1 Kg Ganja, Pria Renta Berusia 62 Tahun Dicokok Polisi di Medan

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menunjukkan tersangka. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Personel Polsek Medan Kota membekuk seorang pria renta berusia 62 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Tersangka, berinisial HK ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Warni Gang Sederhana Kecamatan Medan Maimun, Jumat (24/7/2020) silam. Dari tangannya diamankan barang bukti 1 kg ganja.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, HK ditangkap dari rumahnya setelah mendapatkan informasi tentang bisnis gelap tersangka itu.

Baca Juga : Sedang Main HP, Seorang Security Jadi Korban Perampokan di Jl Hayam Wuruk! 2 Pelaku Ditangkap

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan menggerebek rumah tersangka. Dari rumah itu ditemukan barang bukti 1 Kg narkotika ganja,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Yaqin menjelaskan, saat ditemukan, barang bukti 1 Kg ganja tersebut disembunyikan dengan cara dibalut lakban warna coklat dan plastik kresek warna hitam. Saat ini tambah Yaqin, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.

“Usai diamankan tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.

(wo)

Close Ads X
Close Ads X