Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus

Medan | Jurnal Asia

Tim Pegasus Polsek Patumbak menangkap dua pengedar uang palsu di Jalan Selamat, Jumat (14/9) kemarin. Mereka adalah Edi Nopendra (38) warga Jalan Menteng VII Gang Ria Ujung dan Ferianto Simbolon (41), warga Jalan Menteng VII Gang Mawar.

Dari tangan Edi, petugas menyita uang palsu sebanyak Rp 13.500.000. Sementara dari tangan Ferianto Simbolon, disita uang palsu senilai Rp 250.000. Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Selamat ada laki-laki yang sedang membeli bensin eceran dengan menggunakan uang palsu.

“Selanjutnya tim Pegasus mendatangi TKP dan kemudian menangkap pelaku yang mengaku bernama Ferianto Simbolon. Darinya ditemukan uang palsu sebesar Rp 250.000,” ujar Yaqin, Minggu (16/9).
Setelah diinterogasi, kata Yaqin, Ferianto mengaku uang palsu tersebut dia dapat dari temannya bernama Edi Nopendra. Dimana uang palsu tersebut akan dibayar dengan uang asli sebesar Rp 60.000.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Edi Nopendra di rumahnya. Darinya ditemukan uang palsu sebesar Rp 13.500.000 terdiri dari (pecahan uang Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp2.000),” sebut Yaqin.

Dikatakan Yaqin, menurut keterangan tersangka Edi bahwa uang tersebut didapatkannya dari temannya bernama MAR asal Aceh dengan cara membelinya seharga Rp1.500.000. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Polsek Patumbak untuk proses lanjut. “Keduanya akan kami kenakan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Yaqin.
(ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X