Dua Pencuri Sepeda Lipat di Asam Kumbang Ditangkap Polsek Sunggal

Dua pelaku pencurian sepeda lipat yang diamankan polisi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tekab Polsek Sunggal menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda lipat yang beraksi di sebuah rumah Jalan Bunga Raya I Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni MSP alias R (27) warga Jalan Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal dan BS (31) warga Jalan Tapian Nauli Pasar IV Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan korban Menby yang kehilangan 1 unit sepeda lipat di rumahnya pada 31 Juli 2020.

Baca Juga : Sepekan Pencarian, Jasad Penumpang Betor Hanyut di Parit Denai Akhirnya Ditemukan

“Mendapat laporan tersebut, kita kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (21/8/2020).

Budiman mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan titik terang identitas pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran.

“Selanjutnya team mencari keberadaan terduga pelaku dan kedua tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di salah satu warung tuak,” ungkapnya.

Budiman mengatakan dari keduanya, polisi mengamankan 1 unit sepeda lipat. “Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Budiman.

Terhadap keduanya dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Serta terhadap kedua tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

(wo)

 

Close Ads X
Close Ads X