Dua Gembong Curanmor di Sunggal Terkapar Ditembak Polisi

Kedua tersangka Curanmor ditembak usai diobati di RS Bhayangkara. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Sunggal, terkapar diterjang timah panas polisi, Kamis (25/6/2020) malam tadi.

Kedua tersangka yakni R (32) warga Jalan Setia Budi Medan dan DS (25) warga Jalan Abadi Medan Sunggal ini ditembak lantaran melawan saat dilakukan pengembangan oleh Tim Tekab Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan penangkapan terhadap kedua bandit jalanan ini setelah pihaknya menerima laporan kasus Curanmor yang tertuang dalam No : LP 627/Vl/2020/SPKT Polsek Sunggal tanggal 4 Juni 2020 dan LP 483/K/V/2020/SPKT Polsek Sunggal.

“Setelah menerima laporan ini personel kemudian melakukan penyelidikan,” ujarnya, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga : Ribut Pengutipan Uang SPSI, Jamaluddin Tewas Ditikam

Dari hasil penyelidikan didapatkan identitas kedua pelaku Curanmor tersebut. Sejurus kemudian, Tim Tekab Polsek Sunggal lalu bergerak melakukan penangkapan.

Lanjut Yasir mengatakan, kedua tersangka curanmor ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Setia Budi Pasar Pagi Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dan di Jalan Abadi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

“Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa sepotong baju, celana dan satu set kunci T yang mana para korbannya mengalami kerugian Honda Beat plat BK 6062 AID dan Supra 125 plat BK 3379 AEW,” jelasnya.

Nah, saat dilakukan pengembangan kedua Curanmor ini malah mencoba melawan dan melarikan diri. Alhasil, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka dan kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diobati.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X