Dorr! 2 Gembong Curanmor di Medan Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Bolong Ditembak Polisi

Kedua tersangka pencuri sepedamotor yang ditembak Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Ist

Medan | Jurnal Asia
Tim Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 2 orang gembong pencurian kendaraan bermotor (Curammor) yang telah berulang kali beraksi.

Kedua tersangka curanmor yang diamankan yakni Yanto alias Anto Keling (45) warga Jl. Binjai KM 9.1 Gang PGA Desa Kampung Lalang, Kec. Sunggal, dan Slamet Riyadi alias Pengkah (42) warga Jl. Tanjung Sari Gg Gayu No. 11 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang.

Dalam pengungkapan ini, petugas terpaksa melobangi kaki kedua tersangka dengan timah panas karena melawan saat dilakukan pengembangan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Rabu (5/2) menjelaskan, kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian sepedamotor dengan modus menggunakan kunci T, membongkar paksa sepedamotor dengan stang terkunci.

“Mereka sudah 9 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sunggal, dan terakhir melakukan aksi di Jl. Rajawali depan Alfamidi Kel. Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal,” jelas Maringan.

Dijelaskan dia, waktu itu korban Hero Surya (44) warga Jl. Dwikora, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal memarkirkan sepedamotor Honda Vario BK 4649 AGW didepan parkiran Alfamidi dalam keadaan stang terkunci.

Setelah memarkirkan sepedamotornya, korban masuk kedalam Alfamidi dan sekira kurang lebih 5 menit korban keluar dari Alfamidi ternyata sepedamotor yang diparkirkan sudah tidak hilang.

Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sunggal. Berdasarkan loporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan Kamis (30/1/2020) sekira pukul 23.00 WIB team mengetahui keberadaan pelaku Yanto di rumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Tekab Polrestabes Medan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka Pengkah dan berhasil diamankan di rumahnya

“Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan kejahatan berupa melakukan pencurian kendaraan bermotor spesialis minimarket. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil dari kejahatannya,” jelas Maringan.

Namun saat dilakukan pengembangan kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan cara kabur. Lalu petugas mencoba memberikan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri namun tidak diindahkan selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan tersangka dengan menembak kearah kaki tersangka.

Dalam keadaan tidak berdaya, kedua tersangka diboyong ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan dan setelah itu kedua tersangka dibawa ke Polrestabes Medan.

Dijelaskan Maringan, dari tersangka kita amankan barang bukti 5 anak kunci T, 2 gagang kunci T dan 2 kunci L.

Pengakuan tersangka Yanto telah mengakui perbuatanya melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Vario BK 4649 AGW milik korban bersama dengan Pengkah yang diparkirkan di depan Alfamidi Jl Dwikora dalam keadaan stang terkunci dengan menggunakan kunci yang berbentuk huruf T beserta anak kunci yang sudah disiapkan sebelumnya untuk merusak stang sepeda motor milik korban.

Setelah itu sepedamotor tersebut dijual kepada Ahun (DPO) sebesar Rp.3.800.000,- dan dari hasil penjualan sepedamotor tersangka masing masing mendapat uang sebesar Rp1.900.000.

“Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor di depan minimarket di beberapa TKP yang ada di wilayah hukum Polsek Sunggal,” jelas AKBP Maringan Simanjuntak. (wo)

Close Ads X
Close Ads X