Divonis 6 Tahun, Dzulmi Eldin Dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin terjerat kasus korupsi. Foto detik.com

 

Medan | Jurnal Asia
KPK mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap terpidana kasus korupsi Dzulmi Eldin, yang divonis 6 tahun penjara.

Mantan Walikota Medan ini dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukumannya.

“Hari ini Kamis (16/7/2020) Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat siaran pers yang diterima wartawan, Kamis petang.

Baca Juga : Terus Meningkat, Angka Positif Covid-19 Capai 2.693 Kasus di Sumut

Ia mengatakan eksekusi ini dilakukan dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Sebelumnya berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,00.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. (wo/ril)

Close Ads X
Close Ads X