Ditangkap Polisi di Tuntungan, Maling Spesialis Bongkar Rumah Ini Lebaran di Sel

Pelaku pencurian diamankan polisi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Tim Tekab Polsek Delitua membekuk seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi membobol rumah di Jl. Flamboyan Raya No.14, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial J alias Paul (55) warga Jalan AH Nasution Gg. Rapi, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor. Akibat perbuatannya, Paul terpaksa menikmati lebaran di dalam sel tahanan Mapolsek Delitua.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu kepada wartawan, Kamis (21/05/2020) pagi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pembobol rumah kosong.

Baca Juga : Bertambah Lagi, Zona Merah di Kota Medan Menjadi 19 Kecamatan

‪”Tersangka Juman alias Paul kami tangkap saat sedang beraksi di rumah yang ditinggal penghuninya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, peristiwa bermula ketika salah seorang warga, Selasa (19/5/2020) kemarin memberi informasi bahwa di rumah kontrakan yang dihuni Anggeun Famela (21) di Jl. Flamboyan Raya No.14‬ dimasuki maling. Mendapat laporan itu, Tekab Polsek Delitua meluncur ke lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di TKP, tanpa adanya kesulitan yang berarti, petugas berhasil menangkap pelaku dan memboyongnya ke Mako Polsek Delitua bersama barang bukti yang digunakan dan barang bukti yang telah dibongkarnya.

“Barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksi diantaranya, 1 buah linggis, 1 buah martil, 1 buah tang runcing, 1 buah senter dan 1 buah obeng. Sedangkan barang bukti yang sudah diambil dari dalam rumah berupa 1 set engsel pintu‬, 1 unit mesin pompa air merk Sanyo, kaca jendela depan, kaca jendela kamar dan 2 buah pintu kamar‬,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X