Dipasok dari Medan, Min Siong Bandar Sabu Bersenpi Diamankan Polisi di Rantau Utara

Tersangka pengedar sabu yang diamankan Polres Labuhanbatu. Ist

 

Labuhanbatu | Jurnal Asia
Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu di Jalan Kapten Tandean Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka ditangkap bernama Min Siong (40) warga Gang Bukit Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu 76,70 gram. Selain itu polisi juga turut mengamankan sepucuk senjata api (senpi) replika FN.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Jumat (22/5/2020) siang menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di seputaran Jalan Kapten Tandean sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga : Warning BMKG, Waspadai Hujan Lebat di Lereng dan Pantai Timur Sumut

“Selanjutnya pada Rabu (20/5/2020) kemarin tim melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan sedang melintas mengendarai sepeda motor vario berwarna hitam,” kata Martualesi.

Barang bukti sabu dan sepucuk replika FN. Ist

 

Sejurus kemudian, personel langsung menyergap yang bersangkutan. Lanjut dikatakan Martualesi dari penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu. “Replika FN lengkap dengan gas dan pelurunya ditemukan saat personel melakukan penggeledahan di rumahnya,” jelas Kasat.

Ia mengatakan dari pemeriksaan diketahui barang haram ini dipasok dari Kota Medan untuk diedarkan di Rantau Utara. Tersangka Min Siong mengaku sabu ini dipasok dari seorang pria berinisial As (50) yang tinggal di seputaran Lapangan Merdeka Medan.

“Selama 2 hari tim melakukan pengembangan ke Medan namun tidak berhasil dan pada hari Jumat 22 Mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB, personel kembali ke Polres Labuhan Batu, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses penyidikan,” kata Martualesi.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X