Dijadikan Sarang Penyabu, Warung Ayam Geprek di Labuhan Batu Digerebek Polisi! 1 Wanita, 2 Pria Terciduk

Ketiga tersangka yang diamankan polisi. Ist

 

Labuhanbatu | Jurnal Asia
Sebuah warung ayam geprek “Star” yang berada di Jalan Ampera Dusun Perhubungan Desa Pondok Batu Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu digerebek polisi.

Penggerebekan ini dilakukan lantaran restoran tersebut ditengarai dijadikan lokasi sarang peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tiga orang diamankan dari lokasi yakni seorang wanita berinisial Im (38), tukang masak IF (29) dan R (19).

“Dari ketiganya diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,30 gram, 1 bong dan 1 bungkus rokok,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga : Tekan Corona, Jokowi Terjunkan TNI-Polri Secara Masif Disiplinkan Masyarakat di 4 Provinsi

Ia mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya sebuah rumah makan yang dijadikan lokasi sarang narkoba jenis sabu.

“Memohon agar Polda Sumut menggrebek Sebuah rumah ruko, di jln ampera bilah hulu, kabupate Labuhanbatu, yang di duga dibuat sarang peredaran narkoba, dan info yang kami dapat pemilik rumah ruko, yang saat ini di buka warung nasi geprek, yaitu ibu melda merupakan DPO kasus narkoba dari medan, yang mana suaminya sudah ditangkap dimedan, mohon ditindak komandan.” bunyi pesan tersebut.

Selanjutnya, dikatakan Martualesi, pada Sabtu (23/5/2020) pihaknya bergerak mendatangi lokasi yang dimaksud dan selanjutnya melakukan penggeledahan.

“Saat penggrebekan ditemukan tersangka Im sedang berdiri dekat tangga dan seketika membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya, IF berada didekat pintu dan R sedang duduk di dapur,” kata Kasat Narkoba.

Baca Juga : Bakal Diterapkan di Indonesia, New Normal Jadi Trending! Tuai Kritikan Netizen

Lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan seperangkat alat isap sabu terletak di lantai dekat tangga.

“Adapun narkotika diperoleh tersangka di Desa Pondok Ceblong lalu dilakukan pengembangan ke sana namun tidak berhasil menemukan Ri (DPO),” ujar Martualesi.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan proses penyidikan dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X