Dijadikan Lapak Nyabu! Kos-Kosan di Tanjung Balai Digerebek Polisi, Ini Hasilnya

Tersangka narkoba jenis sabu yang diamankan polisi. Ist

Tanjung Balai | Jurnal Asia
Polres Tanjung Balai menggerebek rumah kos-kosan yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu sabu di Jl Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu (16/11/2019) kemarin.

Alhasil dalam penggerebekan tersebut petugas membekuk seorang pengedar sabu berinisial FRM alias Roma (22) warga Dusun I Desa Sei Kepayang Tengah Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,14 Gram, 65 bungkus plastik klip transparan kosong, sebuah timbangan elektrik dan uang kontan sebanyak Rp.80 ribu dan sebuah dompet kecil.

Penggerebrekan di rumah kosan ‘Mak Tarida’ ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian personel Team Ops Satres Narkoba dan Sat Shabara Polres Tanjung Balai ini pun melakukan penyelidikan ke lokasi.

Beberapa saat mengintai akhirnya petugas kepolisian ini langsung merangsek masuk ke dalam rumah kosan tersebut. Tersangka yang tidak mengetahui kedatangan polisi langsung menggeledahnya dan menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Pada saat akan diamankan tersangka sedang berada di dalam kamar kos. Saat digeledah petugas menemukan 1 sebuah dompet kecil dari saku belakang sebelah kiri celana yang digunakan tersangka dan setelah dibuka ternyata berisi sebungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu,”kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (17/11/2019).

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui kalau Narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya adalah benar miliknya. Selanjutnya sang pengedar beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.(wo)

Close Ads X
Close Ads X