Deliserdang | Jurnal Asia
Sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pembuangan uang palsu di Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin, digerebek Kepala Desa Karang Anyar dan Kepala Dusun dibantu anggota Koramil 23 Beringin, Jumat (22/5/2020) malam kemarin.
Informasi dihimpun, terungkapnya pembuatan uang palsu itu bermula ketika Serka D Lumbantoruan mendapat kabar dalam sebuah rumah ada pembuatan uang palsu. Bersama Kepala Desa Karang Anyar dan Kepala Dusun berangkat kelokasi rumah yang dimaksud
Tanpa buang waktu, anggota Anggota Koramil dan aparat Desa menggerebek rumah di Dusun VII A Desa Karang Anyar dengan mengamankan Riwayanto (39) warga Dusun VII A Desa Karang Anyar dan Edi Novendra (43) warga Desa Samudra Tapak Tuan, Aceh Selatan.
Selain mengamankan kedua pria itu, barang bukti Mesin printer 1 unit, Pisau cutter 1 buah, Uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak Rp 20.600.000, Uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 10.450.000, Spidol tinta emas 1 buah, KTP atas nama Edi Novendra, Resi KTP atas nama Riwayanto, Hp Android 1 Unit. Selanjutnya kedua pria dan barang bukti diserahkan ke Polresta Deliserdang
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus, Sabtu (23/5/2020) membenarkan dua pria diamankan dari Kecamatan Beringin.
“Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mengamankan seorang lagi bernama Hendro yang diduga terlibat dalam pencetakan uang palsu,” tandasnya.(wo)