Dicokok Polisi! Pengedar Sabu Jalan Mesjid Taufik, Lebaran di Penjara

Tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Mesjid Taufik Gg Beringin Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.

Adapun tersangka yang diamankan bernama Hanafi (32) warga Jalan Bambu VI Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur. Kini, Rabu (6/5/2020) tersangka meringkuk dibalik tahanan Polrestabes Medan, dan terpaksa menjalani lebaran dari balik jeruji besi.

Baca Juga : Sumut Masuk Jurang Resesi, Ekonomi Hanya Tumbuh 4,65 %

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit Idik I AKP Ari Wibowo menjelaskan tersangka Hanafi ditangkap pada Sabtu (2/5/2020) siang di Jalan Masjid Taufik, Gang Beringin, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan.

“Tersangka kita tangkap karena gerak-geriknya mencurigakan. Tersangka ditangkap hendak menaiki mobil. Tersangka terlihat membuang benda. Ternyata benda itu plastik klip kecil berisi sabu,” kata Ari.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu 0,34 gram dalam plastik klip kecil dan alat hisap.

“Berkasnya lanjut dan sudah ditanda tangani Kasat. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun,” tutupnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X