Dalam Sepekan, Polrestabes Ringkus 21 Tersangka Judi dan Pornografi

Jurnal Asia | ist
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Pidum AKP Rafles sedang menunjukan barang bukti berikut puluhan tersangka kasus penyakit masyarakat.

Medan – Dalam kurun waktu sepekan terakhir, terhitung 5 hingga 13 November, Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 21 orang tersangka kasus penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, pornografi, dan prostitusi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic kepada wartawan, Senin (13/11) sore menjelaskan, 21 orang yang diamankan terdiri atas 13 kasus judi, 1 kasus pornografi dan 1 kasus prostitusi.

Untuk kasus judi, tersangka yang diamankan yakni Nasrun Nasution (31), Bagalinson Simbolon (31), dan Jan Abdika Putra (29). “Ketiganya diamankan karena terlibat bisnis perjudian online di Jalan AR Hakim Medan,” ujar Ronni Bonic kepada wartawan.

Kemudian, tersangka Suriadi (31), Riduwan alias Iwan (44), Susanto alias Anto (59), M Jhony Harahap (53), Yeddy Syahputra (45), Cipta Sembiring (48), Rudi Cipto alias Icik (50), Ponsius Sinaga (46), Nurlina Simamora (64), Markus W Sinaga (53), dan Tanjung Boiman (45), diamankan dari lokasi terpisah dalam kasus perjudian tebak angka togel.

Selain itu, polisi juga menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi perjudian kartu joker di Jl Pajak Kelapa Brayan, dan mengamankan 5 orang pemainnya yakni Pun Seng (70), An Peng (62), Hen Liong (58), Gunawan (52), dan Gunawan Ae (60).

“Total barang bukti yang diamankan dari 19 tersangka judi ini yakni 3 set komputer dan monitor, 1 blok notes, uang tunai ratusan ribu rupiah, 2 set kartu joker, kertas berisikan angka togel, dan 7 unit handphone,” jelasnya.

Ronni menambahkan dalam pengungkapan kasus pekat ini, pihaknya juga mengamankan tersangka kasus pornografi Arban Hutasoit (31) warga Jl Helvetia, atas kasus penggandaan DVD porno, dan seorang kasir spa di Komplek Tomang Elok, Desi Sinaga (24) atas kasus prostitusi.

“Seluruh tersangka yang diamankan sudah ditahan, dan Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi dan lainnya di Medan, itu sedang kita dalami,” tukasnya.(bowo)

Close Ads X
Close Ads X