Curi Kompor Gas Warga Tembung Nyaris Dihakimi Warga

Medan | Jurnal Asia

Siswahyudi (33) warga Pasar V Tembung, Percut Sei Tuan, nyaris dimassa warga setelah tertangkap tangan mencuri kompor gas di Jalan Denai Gg Rukun, Tegas Sari I, Medan Area, Senin (9/7).

Aksi kejahatan itu terjadi sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu korbannya Desyana (45) tidak berada di rumah karena sudah berangkat ke tempat pekerjaannya. Tak lama, sekira pukul 09.30 WIB, tiba-tiba korban menerima telepon dari Supriani Simbolon, yang merupakan tetangganya.

Si tetangga memberitahukan bahwa rumah korban telah dimasuki maling. Mendengar laporan tetangganya, korban un bergegas pulang. Setelah sampai di rumah, korban menjumpai pelaku sudah ditangkap dan diamankan warga bersama barang bukti hasil kejahatannya kompor gas milik korban.

Takut barang berharga lainnya raib digasak pelaku, lantas korban mengecek kondisi di dalam rumah. Ternyata pelaku berhasil masuk dengan merusak pintu depan rumahnya.

Merasa keberatan, korban pun menghubungi pihak Polsek Medan Area guna mengamankan pelaku. Bersama barang bukti pelaku diboyong petugas ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.

Selain pelaku, petugas turut mengamankan Livorno Sikumbang (36), warga Jalan Rawa II Gg. Bahagia, Tegas Sari Mandala III, Medan Denai. Petugas menduga wanita itu terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.

Kini, berdasarkan pengaduan korban LP/494/K/VII/2018 SPK Sektor Medan Area, tanggal 09 Juli 2018, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. (hendra/hut)

Close Ads X
Close Ads X