Bupati Madina Non Aktif Dituntut Delapan Tahun

FOTO UTAMA___sidang2Medan | Jurnal Asia
Bupati Mandailing Natal (Madina) non aktif, Muhammad Hidayat Batubara, dituntut delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/1). Dalam pembacaan tuntutan, Hidayat terbukti menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan sebesar Rp1 Miliar.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hidayat Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Fitroh dalam perisudangan.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU menilai terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyikapinya. Penasihat hukum Hidayat menyatakan, mereka akan menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 15 Januari mendatang.
Dalam persidangan perkara ini, Hidayat sudah mengakui menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan. Uang Rp1 miliar itu memang terkait rencana pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013. JPU menyatakan pengakuannya menjadi salah satu hal yang meringankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sekitar rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari lokasi itu, tim KPK meringkus Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay.
Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp1 Miliar. Uang itu berasal dari Surung. Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dalam perkara ini, Surung Panjaitan sudah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan JPU mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Sementara itu, Khairul Anwar dituntut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. (Irwan)

Close Ads X
Close Ads X